Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar patroli pengawasan PPKM Mikro Intensif di daerah itu selama 8-15 Juli 2021.

Sekretaris Satpol PP Belitung Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Jumat, mengatakan patroli tersebut untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap pelaksanaan PPKM Mikro Intensif di daerah itu.

"Pada hari pertama pelaksanaan PPKM ini kami sifatnya memberikan imbauan kepada pelanggar sekaligus menyerahkan surat edaran tentang pelaksanaan PPKM," katanya.

Dia menjelaskan tim patroli melakukan pengawasan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, seperti halaman gedung nasional, KV. Senang, Bundaran Tugu Satam, rumah makan, warung kopi dan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor: 443. 1/915/II/2021 tanggal 7 Juli tentang kebijakan PPKM Belitung antara lain disebutkan pelaku usaha warung kopi, kafe, PKL, restoran dan rumah makan agar mempersingkat waktu usaha sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Alhamdulillah untuk halaman gedung nasional malam tadi steril dari pedagang pada pukul 20.00 WIB mereka sudah menutup kegiatan usahanya walaupun ada tadi ditemukan satu pedagang yang sedang membereskan barang dagangannya ," ujarnya.

Dia mengatakan pada hari pertama pelaksannan PPKM tersebut tim sebatas memberikan imbauan kepada para pelanggar sedangkan untuk selanjutnya tim patroli akan menindak pelanggar PPKM sesuai dengan ketentuan.

"Sanksinya tegas kami akan melakukan penutupan dagangan atau tempat usahanya dan menyita barang dagangannya," katanya.

Ia berharap, masyarakat dapat mematuhi PPKM yang sedang dilaksanakan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Karena sekarang ini bukan lagi soal urusan 'perut' bisa makan atau tidak tetapi menyangkut masalah keselamatan dan nyawa manusia jadi kami harapkan masyarakat bisa sama-sama mengerti dan memahami," ujar Abdul Hadi.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021