Jebus, 21/2 (AntaraBabel) - Petugas Polres Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, menangkap seorang pemuda warga Palembang, Sumatera Selatan, yang kedapatan mengonsumsi narkoba di salah satu ruangan kafe.
"Penangkapan Pr alias Ha (27) pada Rabu (20/2) sekitar pukul 01.30 WIB di salah satu kamar Kafe Johan, Kecamatan Jebus, berdasarkan informasi dari masyarakat yang segera direspons anggota dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Didit Bambang WS di Jebus, Kamis.
Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Elpiadi juga menemukan barang bukti berupa enam paket ukuran sedang yang diduga sabu-sabu, satu paket sisa, satu botol tabung plastik dan satu pipet warna putih yang telah dipotong dan diruncingkan.
Ia menjelaskan penangkapan Pr di kamar kafe itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tamu yang sedang mengonsumsi narkoba dan pada saat digeledah di kamar itu ditemukan sejumlah barang bukti tersebut di lantai kamar yang diakui milik pelaku.
"Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Menurut dia, saat ini pelaku Pr alisa Ha, warga Rumah Susun Jalan Radial Blok 37 Palembang, Sumatera Selatan, beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tidak terlepas dari peran serta warga yang turut memberikan informasi kepada Polisi.
"Kami mengharapkan masyarakat semakin peduli dengan situasi kamtibmas di lingkungannya dengan memberikan laporan kepada petugas jika menemukan atau mencuriagai hal-hal yang bisa mengganggu situasi kondusif di masyarakat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Penangkapan Pr alias Ha (27) pada Rabu (20/2) sekitar pukul 01.30 WIB di salah satu kamar Kafe Johan, Kecamatan Jebus, berdasarkan informasi dari masyarakat yang segera direspons anggota dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Didit Bambang WS di Jebus, Kamis.
Dalam penangkapan itu, kata dia, polisi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Elpiadi juga menemukan barang bukti berupa enam paket ukuran sedang yang diduga sabu-sabu, satu paket sisa, satu botol tabung plastik dan satu pipet warna putih yang telah dipotong dan diruncingkan.
Ia menjelaskan penangkapan Pr di kamar kafe itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tamu yang sedang mengonsumsi narkoba dan pada saat digeledah di kamar itu ditemukan sejumlah barang bukti tersebut di lantai kamar yang diakui milik pelaku.
"Selanjutnya pelaku kami bawa ke Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Menurut dia, saat ini pelaku Pr alisa Ha, warga Rumah Susun Jalan Radial Blok 37 Palembang, Sumatera Selatan, beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tidak terlepas dari peran serta warga yang turut memberikan informasi kepada Polisi.
"Kami mengharapkan masyarakat semakin peduli dengan situasi kamtibmas di lingkungannya dengan memberikan laporan kepada petugas jika menemukan atau mencuriagai hal-hal yang bisa mengganggu situasi kondusif di masyarakat," kata dia.
Editor : Donatus Dasapurna Putranta
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013