Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung meminta pemerintah kota segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Merokok di Kawasan Tertentu yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

"Kami minta Perda Larangan Merokok yang sudah disahkan ini segera dibuatkan peraturan pelaksanaannya atau peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) agar SKPD selaku pihak yang akan menyosialisasikan dan menjalankan perda mudah memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Depati Gandhi, Selasa.

Ia mengatakan, jika Perda yang sudah disahkan tersebut sudah dibuat Perwako, maka SKPD terkait juga bisa menetapkan atribut-atribut yang diperlukan.

"Jangan sampai Perda ini membuat peraturan yang diciptakan tumpul, jadi mulai sekarang harus disiapkan Perwako teknisnya, atribut-atribut daerah yang dilarang merokok, sehingga masyarakat memahami dan tunduk kepada Perda tersebut," jelasnya.

Ia menyebutkan, Perda itu setelah disahkan, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Babel untuk mendapatkan nomor registrasi. Paling lambat penyampaian berkas itu selama tiga hari.

"Setelah dapat nomor maka baru dapat diundangkan dalam Perda dan diharapkan bisa menjadi suatu modal utama untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban ditatanan pemerintah kota," katanya.

Selain itu, jika Perda tersebut sudah dibuat dalam Perwako, maka pemerintah bisa memberikan sanksi kepada orang-orang yang melanggarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Pangkalpinang secepatnya membuat Perwako mengenai Perda tersebut, sehingga pertaturan yang diciptakan dapat berjalan dengan semestinya.

"Kalau memang mau menjalankan Perda ini, Pemkot Pangkalpinang harus segera membuat Perwakonya agar peraturan yang diciptakan didalamnya bisa dipatuhi masyarakat," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015