Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh selebgram Chandrika Chika dan temannya karena pada saat tes urine ada yang positif metamfetamina atau sabu-sabu.
"Kami sudah memeriksa urine terhadap enam tersangka dan hasil pemeriksaan ditemukan ada yang positif metamfetamina," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dari enam selebgram yang ditangkap, dua di antaranya positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan empat lainnya positif ganja.
Rezka mengatakan, untuk di lokasi kejadian petugas hanya menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan ganja dan tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Karena itu pihaknya akan mendalami kasus tersebut, agar lebih terang.
"Kami akan melakukan pendalaman, terkait temuan dua dari keenam selebgram positif sabu-sabu," tuturnya.
Berdasarkan hasil tes urine, untuk yang positif ganja selebgram berinisial AT, MJ, CK dan AMO. Sedangkan positif yang metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB.
Rezka juga meminta kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. Apalagi saat ini ada beragam modus yang digunakan penyalahguna narkotika salah satunya dengan menggunakan rokok elektrik dengan cairan ganja.
"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka apa tujuan mengkonsumsi narkotika. Dan mereka bukan untuk 'doping' hanya pergaulan saja," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.
Baca juga: Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
Baca juga: Polisi buru pemasok rokok elektrik ganja kepada selebgram
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.
Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.
Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Penangkapan selebgram Chandrika Chika berkat laporan masyarakat
Baca juga: Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika
Berita Terkait
Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
26 April 2024 13:23
Chandrika Chika dibawa ke BNNK Jaksel untuk jalani asesmen
25 April 2024 19:13
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih setahun
24 April 2024 10:14
Penangkapan selebgram Chandrika Chika berkat laporan masyarakat
24 April 2024 09:10
Polisi dalami dugaan penggelapan uang oleh suami Bunga Citra Lestari
4 Juni 2024 13:55
Polisi dalami isi telepon Brigadir RA
28 April 2024 22:00
Ada luka di bagian kepala anggota Polresta Manado yang meninggal dunia
27 April 2024 07:47
Polisi terbitkan DPO guru SD yang cabuli murid di Jaksel
22 Oktober 2024 14:32