Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang warga yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

"Tersangka berinisial Iw (34), warga Dusun Penganak, Kecamatan Parittiga kami tangkap menindaklanjuti laporan yang dilakukan korban kepada polisi beberapa hari lalu," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol EJ Kurniawan, Rabu.

Ia menerangkan Iw dijemput polisi di kediamannya pada Jumat (27/3) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial Sa (21).

"Penjemputan paksa oleh polisi dilakukan menindaklanjuti laporan korban Sa yang selama ini sering diperlakukan secara kasar oleh pelaku," kata dia.

Ia menjelaskan, tindak kekerasan yang membuat korban Sa melaporkannya ke polisi terjadi pada Kamis (26/3) sekitar pukul 20.00 WIB, di mana pada saat itu pelaku memukul korban di bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

Menurut dia, kejadian itu berawal ketika korban menegur pelaku yang hendak menelpon seseorang.

"Karena merasa tidak senang ditegur istrinya, pelaku langsung memukul korban di bagian kepala," kata dia.

Menurut pengakuan korban, kata dia, sebelum kejadian itu pelaku sudah sering main tangan terhadap korban sehingga korban tidak tahan lagi.

Ia mengatakan, pada Senin (31/3) kasus Iw sudah dilimpahkaan ke Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, saat ini Iw harus meringkuk di sel Mapolres Bangka Barat untuk proses sesuai hukum yang berlaku," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015