Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak warga mematuhi aturan kesehatan dan panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah guna membantu upaya bersama mengendalikan penularan COVID-19.

"Saat ini jumlah kasus semakin meningkat, kami minta warga patuh dan menjalankan ibadah sesuai tata cara yang sudah diterbitkan," kata Kepala Kanwil Kemenag Kota Pangkalpinang Abdul Rohim di Pangkalpinang, Rabu.

Dia mengatakan pedoman pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah sudah diterbitkan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama RI, bahkan tata cara pelaksanaan korban juga sudah ada.

Abdul Rohim menambahkan untuk kegiatan takbir berkeliling ditiadakan dan disarankan kegiatan itu dilaksanakan di dalam masjid dengan tetap membatasi jumlah peserta dan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan Shalat Idul Adha digelar berdasarkan zona atau wilayah risiko penularan virus di masing-masing lokasi, di mana untuk wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah dan oranye tidak diizinkan atau ditiadakan.

"Namun, penetapan zona wilayah tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah," katanya.

Untuk dua zona tersebut diperbolehkan dilaksanakan Shalat Id di masjid maupun di lapangan dengan protokol kesehatan dan kapasitas ruangan 50 persen.

Seluruh panitia pelaksana dan jamaah shalat wajib mengenakan masker, panitia menyiapkan alat cek suhu, mengatur saf-saf shalat dengan berjarak.

Selanjutnya, seluruh jamaah membawa perlengkapan shalat dari rumah, tidak melibatkan anak-anak, tidak saling bersalaman setelah Shalat Id dan khotib berkhotbah maksimal 15 menit.

"Tentunya dengan memakai masker atau pelindung wajah," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021