Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menggelar rapat Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Kantor Inspektorat Pangkalpinang, Rabu, siang.

"Rapat ini digelar untuk membahas hasil temuan BPK yakni soal kerugian negara yang telah dibayarkan. Namun secara administrasi belum terselesaikan semua," ujar Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian, Rabu.

Ia mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bangka Belitung menemukan adanya indikasi kerugian negara dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yang belum terselesaikan administrasinya. Jumlah dari temuan tersebut sebesar Rp3 miliar lebih.

"Soal hasil temuan BPK itu, kerugian negara yang telah dibayarkan tetapi administrasinya belum, sehingga masuk dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK. Jumlahnya sebesar 3 Miliar rupiah," katanya.

Dikatakannya, dalam rapat yang Dia pimpin itu dihadiri Sekretaris Daerah Nafiri, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yunan Helmi dan Kepala Inspektorat M Nasir serta sejumlah pegawai dari instansi tersebut.

Lebih lanjut kata Dia, uang Rp3 miliar tersebut sudah lama masuk dalam kas daerah, namun secara admisntrasinya belum terselesaikan seperti bukti pembayaran dan sebagainya.
    
Menurutnya, temuan BPK itu sebenarnya tidak ada kendala yang berarti, hanya saja jika tidak ditangani akan menjadi LHP BPK.

"Permasalahan ini sudah cukup lama, bahkan jumlah Rp3 miliar ini sudah dari tahun 2005 hingga 2013. Jika terus dibiarkan tidak akan terselesaikan," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, pihaknya akan membenahi administrasi yang belum 'clear' tersebut. Mengenai kendala pihaknya akan menyelesaikan sesuai dengan permasalahan, seperti tidak ada laginya petugas yang menyerahkan uang ke kas daerah, karena sudah lama.
    
"Kalau tidak ada lagi orangnya, kita akan upayakan ahli waris dan sebagainya. Yang jelas akan kita benahi adminstrasinya," tandasnya.

Sementara Kepala Inspektorat, M Nasir, menambahkan, BPK memberikan instruksi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dirinya menyakini Pemkot akan segera mengambil langkah konkrit seperti pertemuan yang dilakukan hari ini.

"Kita akan selesaikan ini paling lambat hingga Juni mendatang. Rapat ini adalah titik akhir penyelesaiannya," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015