Jakarta (Antara Babel) - Pengurus DPP Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono menanggapi putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memerintahkan menunda pelaksanaan keputusan Menkum HAM atas pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

"Putusan sela yang diambil, dari substansinya sama sekali tidak menimbulkan kekosongan dan kevakuman hukum, karena hanya menunda pelaksanaan SK Kemenkum HAM, artinya tetap mengakui keabsahan kepemimpinan Agung Laksono," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Majelis Hakim PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela dengan memerintahkan Menkumham menunda pelaksanaan putusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Agun mengatakan putusan itu dapat dibaca bahwa hanya untuk beberapa waktu keputusan Menkumham ditunda, karena adanya eskalasi politik yang memanas di parlemen.

"Jadi itu saja, dan tanggal 9 April 2015 akan dilanjutkan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk masuk materi pokok perkara, dan diharapkan dapat cepat ada putusan yang final dan mengikat," jelas Agun.

Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan mengatakan putusan PTUN tidak berpengaruh pada keputusan sahnya SK Menkumham, melainkan hanya menunda pelaksanaannya saja.

Oleh karena itu, Leo menegaskan pihaknya masih tetap memegang kendali DPP Golkar termasuk dalam Pilkada di seluruh Indonesia. Menurut Leo apa yang terjadi di Partainya layaknya terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015