Sungailiat (Antara Babel) - Kasi Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Fauzi menyatakan, Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras dapat menjerat pelaku ke hukum pidana.
Menurutnya di Sungailiat, Rabu, Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya dan dapat menjerat pelaku ke hukum pidana.
"Perda ini cukup kuat karena tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya sehingga siapa saja yang melanggar Perda Perda nomor 10 tahun 2013 dapat dikenai sanksi pidana," katanya.
Ia mengatakan, penengakan perda itu sudah dibuktikan dengan dijeratnya hukuman penjara tiga orang pemilik toko yang menjual minuman keras dengan kadar alkohol diluar ketentuan dengan enam bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat.
"Kalau ada yang beranggapan bahwa perda mengenai minuman keras cukup lemah, tidaklah tepat karena sudah dibuktikan dengan membawa persoalan bagi pelanggar sampai ke pengadilan," katanya.
Dalam perda itu menjelaskan secara umum dimana tidak diperbolehkan menjual minuman keras dimana saja tempatnya, hanya saja kata dia, ada pertimbangan tersendiri menjual minuman keras di tempat objek wisata asalkan dilengkapi dengan dokumen perijinan yang lengkap dari instansi terkait.
"Khusus penjualan minuman keras dengan kandungan beralkohol golongan A, B dan C hanya diperbolehkan dijual disejumlah tempat seperti, karaoke, diskotik, restoran maupun hotel," ujarnya.
Sedangkan penjualan minuman keras diterminal, di kios, warung dan toko kata dia, tidak akan diperbolehkan meskipun pemilik atau penjual itu mengusulkan pembuatan ijin.
"Ijin penjualan minuman kerja di di kios, warung dan toko tidak akan dikeluarkan oleh dinas terkait meskipun pemiliknya hendak membuatnya karena akan mudah dijangkau oleh masyarakat yang akan mengkonsumsinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Menurutnya di Sungailiat, Rabu, Perda nomor 10 tahun 2013 tentang minuman keras tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya dan dapat menjerat pelaku ke hukum pidana.
"Perda ini cukup kuat karena tidak bertentangan dengan undang-undang diatasnya sehingga siapa saja yang melanggar Perda Perda nomor 10 tahun 2013 dapat dikenai sanksi pidana," katanya.
Ia mengatakan, penengakan perda itu sudah dibuktikan dengan dijeratnya hukuman penjara tiga orang pemilik toko yang menjual minuman keras dengan kadar alkohol diluar ketentuan dengan enam bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat.
"Kalau ada yang beranggapan bahwa perda mengenai minuman keras cukup lemah, tidaklah tepat karena sudah dibuktikan dengan membawa persoalan bagi pelanggar sampai ke pengadilan," katanya.
Dalam perda itu menjelaskan secara umum dimana tidak diperbolehkan menjual minuman keras dimana saja tempatnya, hanya saja kata dia, ada pertimbangan tersendiri menjual minuman keras di tempat objek wisata asalkan dilengkapi dengan dokumen perijinan yang lengkap dari instansi terkait.
"Khusus penjualan minuman keras dengan kandungan beralkohol golongan A, B dan C hanya diperbolehkan dijual disejumlah tempat seperti, karaoke, diskotik, restoran maupun hotel," ujarnya.
Sedangkan penjualan minuman keras diterminal, di kios, warung dan toko kata dia, tidak akan diperbolehkan meskipun pemilik atau penjual itu mengusulkan pembuatan ijin.
"Ijin penjualan minuman kerja di di kios, warung dan toko tidak akan dikeluarkan oleh dinas terkait meskipun pemiliknya hendak membuatnya karena akan mudah dijangkau oleh masyarakat yang akan mengkonsumsinya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015