Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 mulai 14 Juli hingga 12 Agustus mendatang.

"Mulai kemarin 50 persen ASN sudah WFH atau bekerja dari rumah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, selain itu pihaknya juga memberlakukan kebijakan pengurangan jam masuk kerja mulai pukul 08:00 WIB sampai pukul 14:00 WIB.

"Namun tidak semuanya WFH hanya 50 persen saja sehingga yang boleh WFH adalah jajaran staf dan di bawahnya," ujarnya.

Ia menambahkan, sedangkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya tidak diperkenankan melakukan WFH seperti Dinas Kesehatan beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Marsidi Judono Belitung dan Puskesmas, Satpol PP, BPBD, Camat serta Lurah.

"Pejabat eselon II dan III seperti Kepala Dinas dan Kepala Bagian tidak boleh meninggalkan kantor tetap harus masuk karena bagaimana mau tanda tangan jika ada kebijakan kalau mereka tidak di tempat," katanya.

Ia berharap, dengan mulai diterapkannya kebijakan WFH dapat menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu terutama dari klaster perkantoran.

"WFH ini adalah dalam rangka kita mengurangi jangan sampai terjadi klaster perkantoran," ujar Sekda.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021