Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang warga di daerah zona merah COVID-19 menggelar Shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid, guna menekan kasus penularan virus corona baru itu yang mengalami peningkatan cukup tinggi.
"Saat ini ada empat kabupaten/kota berstatus zona merah yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan larangan Shalat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Selain larangan Shalat Id, satgas juga melarang umat muslim menggelar takbir keliling menyambut Idul Adha, guna memutus mata rantai penularan virus corona ini.
"Kami berharap masyarakat di zona merah untuk Shalat Id di rumah saja, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang lebih tinggi lagi," katanya.
Dia mengatakan Shalat Id berjamaah di masjid dan ruangan terbuka hanya boleh di daerah dengan zona kuning atau hijau, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya tidak boleh dihadiri lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat shalat, jamaah wajib menggunakan masker.
Selain itu, pengurus masjid harus menyediakan alat pengecek suhu bagi jamaah shalat dan shalat tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, anak-anak yang berisiko tinggi tertular virus corona ini.
"Kita hanya berpedoman aturan berlaku dan diharapkan masyarakat di wilayah zona merah ini tidak menggelar Shalat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka," katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan peta zonasi risiko sebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan empat kabupaten/kota berstatus zona merah dan tiga zona oranye atau sedang yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sedangkan zona kuning nihil.
"Situasi dan kondisi penularan virus corona saat ini semakin memprihatinkan, karena kasus baru COVID-19 yang mengalami peningkatan tinggi di empat kabupaten/kota yang berstatus zona merah tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Saat ini ada empat kabupaten/kota berstatus zona merah yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Barat, dan Belitung," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan larangan Shalat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Selain larangan Shalat Id, satgas juga melarang umat muslim menggelar takbir keliling menyambut Idul Adha, guna memutus mata rantai penularan virus corona ini.
"Kami berharap masyarakat di zona merah untuk Shalat Id di rumah saja, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 yang lebih tinggi lagi," katanya.
Dia mengatakan Shalat Id berjamaah di masjid dan ruangan terbuka hanya boleh di daerah dengan zona kuning atau hijau, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, misalnya tidak boleh dihadiri lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat shalat, jamaah wajib menggunakan masker.
Selain itu, pengurus masjid harus menyediakan alat pengecek suhu bagi jamaah shalat dan shalat tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, anak-anak yang berisiko tinggi tertular virus corona ini.
"Kita hanya berpedoman aturan berlaku dan diharapkan masyarakat di wilayah zona merah ini tidak menggelar Shalat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka," katanya.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan peta zonasi risiko sebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan empat kabupaten/kota berstatus zona merah dan tiga zona oranye atau sedang yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur, sedangkan zona kuning nihil.
"Situasi dan kondisi penularan virus corona saat ini semakin memprihatinkan, karena kasus baru COVID-19 yang mengalami peningkatan tinggi di empat kabupaten/kota yang berstatus zona merah tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021