Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang semula ditetapkan berlangsung dari 10 sampai 19 Juli hingga 29 Juli 2021.

"Kita perpanjang karena angka kasus virus corona baru masih tinggi," kata Bupati Belitung Timur Burhanuddin di Manggar, Senin.

Bupati akan merevisi bagian dari surat edaran Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM yang berkenaan dengan waktu operasi warung dan rumah makan.

"Aturan sebelumnya (boleh buka) sampai pukul 20.00 WIB diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB, tetapi hanya bisa take away (pesan untuk dibawa pulang)," katanya.

Burhanuddin meminta aparat pemerintah mengawasi operasi warung makan dan warung kopi untuk memastikan penjual tidak melayani pembeli makan atau minum di tempat sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami minta semua pihak menaati penerapan PPKM darurat," katanya.

Ia mengatakan bahwa ketentuan PPKM dikecualikan bagi rumah ibadah, yang tetap bisa digunakan untuk keperluan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk pada Hari Raya Idul Adha.

"Tentu kita tetap memantau dan mengawasinya untuk memastikan semua aktivitas sudah menerapkan protokol kesehatan COVID-19," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021