Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan di daerah itu hingga akhir Agustus mendatang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu. 

"Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM kami bersama Kepala Desa dan Lurah masalah pelaksanaan pesta perkawinan, khitanan dan ulang tahun dinilai mengkhawatirkan maka kami sepakat untuk tidak merekomendasikan kegiatan tersebut," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat. 

Ia mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 400/978/4/II/2021 tentang pemberian rekomendasi kegiatan yang ditujukan kepada para Camat/Lurah dan Kepala Desa setempat. 

Menurut dia, selain melarang pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenisnya, pihaknya juga tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan menyemarakkan HUT RI Ke-76 pada 17 Agustus mendatang dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan. 

"Makanya dalam pelaksanaan PPKM ini kami akan bekerja lebih intensif lagi dalam melakukan penyekatan-penyekatan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya. 

Hendra menambahkan, sebelumnya pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah itu masih diperbolehkan dengan ketentuan pembatasan seperti tamu undangan tidak melebihi 50 orang serta tidak makan di tempat. 

"Namun berdasarkan pengawasan Satpol PP dan BPBD di lapangan pada hari Minggu kemarin masih ditemukan banyak pelanggaran sehingga kami tidak memberikan rekomendasi perizinan kegiatan tersebut," katanya. 

Dirinya berharap, masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut mempercepat penanganan COVID-19 di daerah itu. 

"Jika masih ditemukan ada yang nekat melaksanakan hal tersebut maka sanksinya berupa pembubaran," ujar Sekda.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021