Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang pesta pernikahan di daerah itu hingga akhir Agustus 2021 untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM, maka kami bersama kepala desa dan lurah melarang pesta perkawinan, khitanan, dan ulang tahun karena dinilai memunculkan kerumunan orang banyak," kata Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Sabtu.

Ia mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 400/978/4/II/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Kegiatan yang Ditujukan epada Para Camat/Lurah dan Kepala Desa setempat.

Menurut dia, selain melarang pelaksanaan resepsi pernihakan dan kegiatan sejenisnya, pihaknya tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan menyemarakkan HUT Ke-76 RI, pada 17 Agustus 2021 dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan.

"Makanya dalam pelaksanaan PPKM ini, kami akan bekerja lebih intensif lagi dalam melakukan penyekatan-penyekatan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Hendra menambahkan sebelumnya pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah itu masih diperbolehkan dengan ketentuan pembatasan seperti tamu undangan tidak melebihi 50 orang dan tidak makan di tempat.

"Namun berdasarkan pengawasan Satpol PP dan BPBD di lapangan pada hari Minggu kemarin masih ditemukan banyak pelanggaran sehingga kami tidak memberikan rekomendasi perizinan kegiatan itu lagi," katanya.

Ia mengharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut untuk mempercepat penanganan COVID-19 di daerah itu.

"Jika masih ditemukan ada yang nekat melaksanakan hal tersebut (hajatan) maka sanksinya berupa pembubaran," ujar Sekda.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021