Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kebijakan ini mulai berlaku sejak diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021, yaitu pada 26 Juli dan akan berakhir pada 2 Agustus 2021," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma di Mentok, Senin.

Dengan dilaksanakannya kebijakan tersebut diharapkan seluruh instansi pemerintah, perusahaan, pelaku usaha dan masyarakat mematuhi dan menjalankan berbagai kebijakan yang diambil sebagai bentuk upaya bersama dalam mengendalikan penularan COVID-19 di daerah itu.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkab Bangka Barat telah menyusun beberapa rencana dan regulasi yang diharapkan bisa menjadi dasar dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut saat diterapkan di lapangan.

"Sejak Jumat (23/7) secara berjenjang Pemkab Bangka Barat telah melakukan koordinasi dan komunikasi untuk persiapan pelaksanaan PPKM level 4 ini, baik koordinasi dengan Pemprov Babel, pemerintah pusat maupun di internal Pemkab Bangka Barat dengan instansi terkait lainnya," katanya.

Ia menjelaskan beberapa kebijakan yang akan diambil selama pelaksanaan PPKM level 4 di daerah itu yaitu dengan mengatur pola pelaksanaan pelayanan masyarakat di lingkungan Pemkab Bangka Barat.

Untuk di lingkungan Pemkab Bangka Barat, katanya, 30 organisasi perangkat daerah (OPD) tetap masuk kerja dengan maksimal kehadiran pegawai di kantor 25 persen, sedangkan untuk sektor kritikal, yaitu Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, RSUD dan jaringan puskesmas di seluruh Bangka Barat seluruhnya tetap memberikan pelayanan seperti biasa atau pegawai 100 persen bekerja di kantor.

"Untuk 30 OPD yang tidak termasuk enam sektor pelayanan wajib tersebut, kehadiran pegawai akan diatur langsung kepala dinas masing-masing," katanya.

Terkait dengan sektor usaha, pasar, toko modern, warung dan lainnya, Pemkab Bangka Barat memiliki kebijakan memberikan kelonggaran tetap buka hingga maksimal pukul 21.00 WIB dengan maksimal 25 persen jumlah tempat duduk dari kapasitas biasanya.

"Pemkab memberikan kelonggaran untuk beberapa jenis usaha kecil hingga pukul 21.00 WIB, namun jika mereka menerapkan pelayanan langsung bawa pulang akan lebih baik," katanya.

Ia menjelaskan mulai Senin malam tim gabungan akan mulai melaksanakan sosialisasi ke sejumlah fasilitas umum, warung, toko dan tempat berkumpul warga lainnya agar semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan dan kebijakan PPKM level 4.

"Mulai malam ini Satpol PP, TNI dan Polri akan mulai melakukan sosialisasi, pendekatan dan edukasi, kami berharap dengan pola humanis kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengurangi risiko penularan virus semakin meningkat," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021