Belitung, Babel (ANTARA) - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperpanjang mulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ. Hendra Caya di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Rabu mengatakan keputusan memperpanjang PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 28 Februari tentang PPKM level 3 di Luar Pulau Jawa dan Bali.
"Mengacu kepada Inmendagri tersebut maka Belitung masih ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah dengan status PPKM Level 3," katanya.
Menurut dia, menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Bupati Belitung Sahani Saleh telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/193/II/2022 Tentang PPKM Level 3 COVID-19 di Kabupaten Belitung.
Dalam surat edaran tersebut, lanjut Sekda, diatur mengenai ketentuan dan pembatasan masyarakat maupun tempat usaha selama berlangsungnya PPKM Level 3 di daerah itu.
"Aturan masih sama seperti sebelumnya masih dilakukan pengetatan dan pembatasan baik aktivitas masyarakat dan tempat usaha untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," ujarnya.
Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan PPKM Level 3 tersebut serta senantiasa menjalankan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kemudian bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi kami imbau agar segera mengikuti program vaksinasi COVID-19," kata dia.