Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tanaman kelapa sawit tidak termasuk komoditas penerima pupuk bersubsidi sehingga dapat mencegah kelangkaan pupuk bersubsidi di daerah itu.
"Saat ini masih banyak permintaan pupuk bersubsidi untuk perkebunan kelapa sawit," kata Kepala DPKP Kepulauan Babel Edi Romdhoni di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menegaskan kelapa sawit tidak termasuk komoditas penerima subsidi ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 yang secara resmi mencoret sawit sebagai penerima pupuk subsidi.
"Saat ini, kami banyak menerima keluhan masyarakat akibat perbedaan persepsi, contohnya kelangkaan pupuk subsidi yang kerap disalahartikan para masyarakat khususnya petani kelapa sawit," katanya.
Ia menyatakan dalam meminimalkan kesalahpahaman penyaluran pupuk bersubsidi ini, DPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan peraturan menteri terkait sawit yang tidak lagi sebagai komoditas penerima subsidi pupuk.
Selain itu, DPKP Kepulauan Babel juga mengintensifkan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di agen-agen resmi, agar pendistribusian pupuk bersubsidi ini tepat sasaran untuk meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.
"Kami optimalkan pengawasan untuk menjamin ketersediaan dan kualitas pupuk bagi petani di daerah ini," katanya.
Analis Prasarana dan Sarana (PSP) DPKP Kepulauan Babel Budi Jaya Sentosa mengatakan pada Januari hingga Februari 2025 telah mendistribusikan 3.837 ton pupuk bersubsidi ke petani di Bangka Selatan dan Bangka Barat.
"Pengalokasian pupuk bersubsidi ini disalurkan melalui 47 kios-kios resmi yang tersebar di kabupaten dan kota di Kepulauan Babel," katanya.