Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sekda Babel), Naziarto memimpin rapat teknis terkait beauty contest pendalaman alur muara sungai di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Alur sungai yang akan diperdalam yakni  alur sungai di Muntok Bangka Barat, muara Sungai Jelitik, sungai Teluk Bayur Pangkalpinang, muara sungai Kurau Bangka Tengah, dan muara sungai Gantung Belitung Timur," kata Naziarto, di Pangkalpinang, Kamis.

Naziarto menuturkan, tujuan rapat ini untuk mendapatkan satu keputusan bersama terkait rencana kerja pendalaman alur sungai yang dimaksud. 

Rapat ini sebelumnya sudah dilakukan, yang mana gubernur meminta agar kegiatan ini dibentuk tim pelaksana evaluasi dengan menunjuk Perangkat Daerah (PD) terkait yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Ekonomi dan Pembangunan dan tim tersebut ditugaskan untuk memeriksa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan regulasi terkait sehingga hasilnya lebih baik dan sesuai dengan yang diharapkan.  

"Kenapa tim ini dibentuk, sesuai hasil rapat terdahulu ada beberapa hal yang kita lihat di 5 lokasi,  yang menjadi lokus satu sama lain berbeda termasuk tanggungjawabnya berbeda pula, "ujarnya. 

Untuk itu, Naziarto memastikan harus ada kesepakatan bersama supaya kegiatan penggerukan alur sungai tersebut berjalan lancar.

"Dari lima titik permasalahan ini akan kita pertanggungjawabkan, baik secara legalitas hukum pengerukan dan PD mana yang bertanggungjawab terhadap proyek ini, untuk itulah di rapat ini dapat kita simpulkan," ujarnya.

Oleh sebab itu pihaknya minta tim yang akan dibentuk agar difasilitasi oleh Asisten II, supaya jelas dan tidak terjadi tumpang tindih antara satu PD dengan PD lainnya terkait pengerukan 5 alur sungai yang dimaksud. 

Selanjutnya, dalam pengerukan alur sungai agar tidak bertentangan dengan hukum, sehingga pada akhirnya tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. 

Tim yang dibentuk harus menjalankan tugas sebagai berikut, memastikan tujuan dan memeriksa persyaratan yang diperlukan, sesuai dengan regulasi terkait, atas pengerukan alur sungai di lokasi masing - masing.

Alur Sungai Jelitik selama ini terjadi tumpang tindih hukum akibatnya perusahaan yang melakukan pengerukan selama ini tidak membawa solusi bagi masyarakat dan muncul perusahaan lain untuk melakukan pengerukan di tempat yang sama dengan tujuan membantu masyarakat. 

Naziarto menambahkan, di dalam pengerjaan pendalaman alur sungai yang dimaksud agar sesuai koridor hukum jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan di dalam pelaksanaan di lapangan. 

"Jadi rapat ini adalah rapat teknis dari masing - masing PD terkait untuk menyatukan persepsi agar kita bisa berbuat lebih baik kedepannya, di dalam menghadapi Undang - Undang Cipta Kerja benar benar bisa diterapkan di Babel," katanya.
 
Sebagai kesimpulan, rapat hari ini disepakati bahwa PD penanggungjawab pelaksanaan pengerjaan pengerukan ditetapkan berdasarkan status lokus ruang di mana pekerjaan pengerukan tersebut dilaksanakan. 

Demikian juga untuk regulasi dan persyaratannya diwajibkan dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan tersebut. 

Rapat ini diikuti oleh Dinas Pekerjaan Umum, Biro Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM, Bappeda, serta dinas terkait lainnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021