Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Naziarto menyebutkan estimasi penyalahgunaan biaya pembelian atau transaksi narkotika di Babel mencapai Rp82,5 miliar per tahun, karena peredaran narkoba yang tinggi di daerah penghasil timah ini.

"Kami bersama aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran narkoba ini," kata Naziarto, di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan peredaran narkotika yang tinggi ini telah menimbulkan berbagai masalah sosial, budaya, dan berdasarkan informasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Babel estimasi penyalahgunaan biaya untuk pembelian narkotika per tahun Rp82,5 miliar.

"Saat ini, kami berkutat dari penyalahgunaan narkotika yang merusak masa depan generasi penerus bangsa di daerah ini," katanya pula.

Kepala BNNP Kepulauan Babel Brigjen Pol Zainul Muttaqien menyatakan narapidana berdasarkan per kasus seluruh lapas didominasi kasus narkotika.

"Peringkat pertama yakni kasus narkotika, kemudian pencurian, perlindungan anak, pembunuhan, dan kasus korupsi," katanya pula.

Menurut dia, dalam menindak pengedar narkoba ini, BNN menjerat para bandar dan jaringan narkoba dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pengedar narkoba ini.

"Selama ini, penegakan hukum kepada bandar dan jaringan narkoba ini hanya menggunakan tindak pidana narkoba saja," katanya lagi.

Ia berharap dukungan semua pihak terutama tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda untuk sama-sama bertekad lawan narkoba dalam menciptakan keluarga antinarkoba guna mewujudkan Babel bersih dari narkoba "bersinar".

"Mari kita bersama-sama bangkit untuk lawan narkoba dan menciptakan keluarga antinarkoba sejak dini di keluarga kita masing-masing," katanya pula.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021