Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong para pelaku usaha jasa wisata memanfaatkan program "cleanliness, healt, safety, environment sustainability" atau CHSE guna mendukung gerak industri pariwisata di daerah itu.
"Kami akan terus mengajak para pelaku usaha jasa wisata mengikuti program tersebut sebagai jaminan bagi para wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke tempat usaha tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno di Mentok, Minggu.
Program CHSE merupakan program Pemerintah Pusat guna meningkatkan standar pelayanan di tempat usaha wisata agar dapat memberikan produk dan pelayanan yang terbaik.
Selain itu, jika memenuhi kriteria penilaian maka usaha yang dijalankan akan mendapatkan sertifikat dari Pemerintah Pusat sebagai bentuk pengakuan standarisasi pelayanan yang memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dengan standar CHSE.
"Ini merupakan sertifikasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kami akan terus memberikan sosialisasi dan pendampingan agar para pelaku wisata di daerah ini semakin siap dalam mendukung geliat kepariwisataan nasional," katanya.
Salah satu usaha wisata di Bangka Barat yang mengusulkan agar mendapatkan sertifikasi CHSE, yaitu Homestay Sudirman 12 Mentok yang dikelola Supeni.
"Beberapa hari lalu kami sudah menerima kunjungan tim dari PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Sertifikasi CHSE yang ditunjuk langsung Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata pemilik Homestay Sudirman 12 Mentok, Supeni.
Sejak Juli 2021 Homestay Sudirman 12 Mentok telah mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan sertifikat CHSE melalui website resmi yang telah disediakan Kemenparekraf.
"Pelayanan pendaftaran mandiri cukup cepat, selanjutnya mengikuti petunjuk yang sudah disiapkan dan sudah ada tim penilai yang melakukan tinjauan langsung ke tempat usaha. Nanti jika memenuhi kriteria maka kami akan menerima sertifikat CHSE tersebut," katanya.
Sertifikat CHSE bagi pelaku usaha wisata merupakan salah satu cara yang dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendukung industri pariwisata dan ekonomi kreatif bertahan di masa pandemi COVID-19.
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan dua sektor yang mengalami penurunan signifikan sejak pandemi COVID-19, kedua sektor ini mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian nasional.
Agar pariwisata dan ekonomi kreatif dapat bertahan dan bangkit, para pelaku usaha pariwisata, seperti usaha hotel, restoran, rumah makan, daya tarik wisata, pondok wisata, tempat penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan, insentif, konvensi, dan pameran, arung jeram, wisata selam, dan lapangan golf didorong untuk mengurus sertifikasi tersebut.
Kemenparekraf pada tahun 2021 menargetkan jumlah usaha yang sudah diaudit sebanyak 6.300 berbagai jenis usaha di 34 provinsi di Indonesia, yang dimulai pada minggu ketiga Juli hingga September 2021.
Pelaksanaan program CHSE gratis dan akan dinilai Lembaga Sertifikasi PT Sucofindo (Persero) dan konsorsium. untuk proses pendaftaran peserta CHSE masih terbuka melalui website CHSE Kemenparekraf: https://chse.kemenparekraf.go.id/.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kami akan terus mengajak para pelaku usaha jasa wisata mengikuti program tersebut sebagai jaminan bagi para wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke tempat usaha tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno di Mentok, Minggu.
Program CHSE merupakan program Pemerintah Pusat guna meningkatkan standar pelayanan di tempat usaha wisata agar dapat memberikan produk dan pelayanan yang terbaik.
Selain itu, jika memenuhi kriteria penilaian maka usaha yang dijalankan akan mendapatkan sertifikat dari Pemerintah Pusat sebagai bentuk pengakuan standarisasi pelayanan yang memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dengan standar CHSE.
"Ini merupakan sertifikasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kami akan terus memberikan sosialisasi dan pendampingan agar para pelaku wisata di daerah ini semakin siap dalam mendukung geliat kepariwisataan nasional," katanya.
Salah satu usaha wisata di Bangka Barat yang mengusulkan agar mendapatkan sertifikasi CHSE, yaitu Homestay Sudirman 12 Mentok yang dikelola Supeni.
"Beberapa hari lalu kami sudah menerima kunjungan tim dari PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Sertifikasi CHSE yang ditunjuk langsung Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata pemilik Homestay Sudirman 12 Mentok, Supeni.
Sejak Juli 2021 Homestay Sudirman 12 Mentok telah mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan sertifikat CHSE melalui website resmi yang telah disediakan Kemenparekraf.
"Pelayanan pendaftaran mandiri cukup cepat, selanjutnya mengikuti petunjuk yang sudah disiapkan dan sudah ada tim penilai yang melakukan tinjauan langsung ke tempat usaha. Nanti jika memenuhi kriteria maka kami akan menerima sertifikat CHSE tersebut," katanya.
Sertifikat CHSE bagi pelaku usaha wisata merupakan salah satu cara yang dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendukung industri pariwisata dan ekonomi kreatif bertahan di masa pandemi COVID-19.
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan dua sektor yang mengalami penurunan signifikan sejak pandemi COVID-19, kedua sektor ini mempunyai kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian nasional.
Agar pariwisata dan ekonomi kreatif dapat bertahan dan bangkit, para pelaku usaha pariwisata, seperti usaha hotel, restoran, rumah makan, daya tarik wisata, pondok wisata, tempat penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan, insentif, konvensi, dan pameran, arung jeram, wisata selam, dan lapangan golf didorong untuk mengurus sertifikasi tersebut.
Kemenparekraf pada tahun 2021 menargetkan jumlah usaha yang sudah diaudit sebanyak 6.300 berbagai jenis usaha di 34 provinsi di Indonesia, yang dimulai pada minggu ketiga Juli hingga September 2021.
Pelaksanaan program CHSE gratis dan akan dinilai Lembaga Sertifikasi PT Sucofindo (Persero) dan konsorsium. untuk proses pendaftaran peserta CHSE masih terbuka melalui website CHSE Kemenparekraf: https://chse.kemenparekraf.go.id/.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021