Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) minuman beralkohol di sejumlah supermarket dan minimarket di daerah itu.

"Kegiatan sidak kali ini, untuk memastikan tidak ada lagi minuman beralkohol yang dijual pengusaha supermarket dan minimarket," kata Kasi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangka Belitung (Disperindag Babel), Marhoto di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menjelaskan, kegiatan sidak ini sudah beberapa kali dilakukan dan masih ditemukan minuman yang mengandung alkohol seperti bir putih, bir hitam dan merek minuman lainnya.

"Pada sidak kali ini, apabila masih ditemukan pengusaha atau pedagang yang menjual minuman beralkohol itu, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan berlaku, karena sebelumnya para pedagang sudah diperingatkan untuk tidak menjual minuman tersebut," katanya.

Marhoto mengatakan, kegiatan sidak ini berdasarkan Permendag 06/2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol.

"Kami dengan instansi lainnya seperti BPOM, Satpol PP, aparat kepolisian akan sidak ke sejumlah supermarket dan minimarket di Kota Pangkalpinang. Kegiatan ini akan dilanjutkan ke kabupaten lainnya," ujarnya.

Untuk memudahkan penertiban minuman beralkohol, ia berharap, masyarakat juga ikut berpartisipasi mengawasi dan melaporkan kepada dinas perdagangan dan instasi terkait lainnya, apabila menemukan supermarket dan minimarket yang menjual minuman beralkohol.

"Ini merupakan tanggung jawab bersama, untuk melindungi masyarakat dari minuman beralkohol yang dapat mengganggu kesehatan," ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015