Pangkalpinang (Antara Babel) - Lebih kurang 40 pekerja korban PHK kembali mendatangi kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang guna mengikuti mediasi dengan PT Barito Permai, perusahaan tempat mereka pernah bekerja.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa, Jumat, mengatakan, mediasi antara para pekerja dengan pihak perusahaan guna menyelesaikan masalah pesangon yang belum dibayarkan PT Barito Permai.

"Sebenarnya hari ini akan dilaksanakan mediasi ketiga antara para pekerja dengan Direktur PT Barito Permai Thomas Japri. Namun karena direkturnya tidak hadir, maka para pekerja menolak dilakukan mediasi," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan segera memanggil pimpinan perusahaan agar permasalahan ini bisa cepat selesai, agar para karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya.

"Kami sudah menghubungi pimpinan PT Barito Permai dan kami juga sudah mengatur waktu untuk bisa bertemu dengan Thomas Japri sebagai pimpinannya. Senin atau Selasa depan ini kami akan melakukan pertemuan di kantor ini," katanya.

Dikatakannya, sebelum dilaksanakan mediasi di kantor Dinsosnaker, antara pekerja dan pihak perusahaan sudah melakukan perjanjian bipartit dimana PT Barito Permai harus membayar pesangon mereka yang tersisa sebanyak 80 persen.

Berdasarkan perjanjian itu, pesangon sebesar 20 persen tahap dua akan dibayar paling lambat 28 Februari 2015, 20 persen tahap tiga paling lambat 30 April, 20 persen tahap empat paling lambat 31 Agustus dan 20 persen tahap kelima paling lambat 24 Desember 2015.

"Seharusnya berdasarkan perjanjian itu mereka sudah harus menerima pesangon sebanyak 60 persen. Namun hingga kini mereka belum menerima sama sekali pesangon itu," ujarnya.

Ia mengatakan, mengenai masalah itu para pekerja sudah melaksanakan mediasi sebanyak dua kali di Dinsosnaker. Mediasi pertama dilaksanakan pada 10 April tanpa dihadiri pihak perusahaan, disusul mediasi kedua pada 14 April yang dihadiri kedua belah pihak dan rencananya mediasi ketiga pada hari ini, namun batal karena direkturnya tidak hadir.

Ia menyebutkan, apabila dalam pertemuan nanti pihak perusahaan tidak bisa memastikan kapan menyelesaikan pembayaran, maka proses mediasi tetap dilaksanakan dan keputusan ada di tangan Dinsosnaker sehingga keputusan bipartit tidak berlaku lagi.

"Jika tetap pada pertemuan berikutnya tidak terselesaikan, maka kami akan mengeluarkan surat untuk memerintahkan mereka membayar pesangon sesuai perhitungan UU Tenaga Kerja. Jika belum bisa diselesaikan juga, maka kami akan bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015