PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel memperketat pengawasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, sebagai langkah mengamankan ketersediaan BBM tersebut hingga akhir tahun ini.

"Kita senantiasa menjaga agar stok dan penyaluran solar ini disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan regulator," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Umar Ibnu Hasan dalam keterangan persnya diterima Antara di Pangkalpinang, Jumat. 

Ia mengatakan kegiatan pemantauan stok dan pendistribusiandi solar ini, karena terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan dikarenakan adanya pelonggaran aturan PPKM di wilayah Sumbagsel meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.

"Pelonggaran PPKM ini tentunya berdampak terhadap giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat," ujarnya.

Menutur dia agar stok dan penyaluran solar tetap aman, maka Pertamina memonitor secara ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku. 

"Sebelum mengisi BBM Solar, Petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Angkutan umum orang/ barang roda empat dapat membeli Solar 80 liter per hari dan untuk angkutan umum orang/ barang roda enam maksimal pembelian 200 liter per hari. 

"Kami mengimbau konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," katanya.

Menurut dia masyarakat yang berhak memakai solar subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro. 

Selain itu, nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. 

Untuk usaha pertanian, Petani/ kelompok tani/ Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/ Kepada Desa/ Kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang di-izinkan menggunakan Solar Subsidi. 

Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/ panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna Solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/ kota yang membidangi. 

"Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulan, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga permasuk pengguna BBM Solar Subsidi," katanya.  **1**

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021