Pangkalpinang (ANTARA) -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 2023 sebesar Rp200 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mendorong peningkatan ekonomi di daerah itu.
"Kami berkomitmen untuk ikut berkontribusi membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini untuk wilayah Provinsi Bangka Belitung dikenakan tarif sebesar 7,5 persen.
"Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar bakar bermotor sebagai wajib pungut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 49 tahun 2017," katanya.
Ia menyatakan PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023. PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah.
Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM, Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.
“Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel yang telah memilih menggunakan BBM berkualitas serta ramah lingkungan dari Pertamina.
Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan wilayah provinsi tersebut.
"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Peningkatan penggunaan BBM berkualitas sangat berdampak pada Pendapatan Daerah melalui PBBKB, sehingga geliat pembangunan di daerah dapat terus tumbuh," demikian Nikho.