Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, terus mendalami kasus proyek pembangunan Taman Mandara senilai Rp2,7 miliar milik Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat yang merugikan negara Rp500 juta.

"Hingga kini, kami telah menetapkan dua orang tersangka yakni seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seorang lagi dari pihak kontraktor," ujar Kasi Pidana Khusus, Kejari Kota Pangkalpinang, Hormain, Minggu.    
    
Ia mengatakan untuk tersangka dari PPK sudah dilakukan penahanan, sedangkan untuk tersangka dari pihak kontraktor Beno direncanakan akan diperiksa satu kali lagi dan segera dilakukan penahanan.

"Penyidik sudah menghubungi tersangka Beno melalui handphone, namun tidak ada jawaban. Padahal tersangka dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan pemeriksaan serta akan segera ditahan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang seperti tersangka awal yakni Aldisyal Qomar," ujarnya.

Menurut dia, jika benar tersangka Beno kabur, maka tersangka secara otomatis membenarkan terlibat dalam perkara korupsi ini. Selain itu, jika tersangka kabur, maka pihaknya semakin yakin tersangka terlibat dan akan mendapatkan hukuman berat.

"Kalau memang benar kabur, pasti kami masukkan ke daftar pencarian orang. Dengan kaburnya tersangka makin mempermudah kami dan meyakini kami kasus ini sesuai dengan dugaan awal telah terjadi perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

Pihak Kejaksaan Negeri saat ini sedang intensif memeriksa keterlibatan tersangka melalui saksi-saksi. Pemeriksaan sendiri sudah dilakukan pada saksi-saksi dari internal kontraktor PT Ayu Mustika Rizki.

"Pemeriksaan sudah intensif dan banyak yang kami periksa terutama dari internal kontraktor.  Kami juga akan segera  memeriksa tersangkanya," katanya.

Penetapan tersangka pada pihak kontraktor yakni Beno baru dilakukan baru-baru ini oleh penyidik. Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka yakni Aldisyal Qomar  selaku pejabat pembuat komitmen.

"Untuk tersangka Aldisyal Qomar sudah dilakukan pelimpahan ke persidangan Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang. Tidak lama lagi akan segera disidangkan," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015