Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengesahkan rancangan peraturan daerah perubahan APBD Kabupaten Belitung tahun 2021 menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (13/9) pagi.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Senin mengatakan tujuh fraksi di DPRD Belitung menyatakan dapat menerima dan menyetujui pengesahan raperda perubahan APBD Kabupaten Belitung tahun 2021.

"Melalui kata akhir yang disampaikan oleh perwakilan juru bicara tujuh fraksi di DPRD Belitung menyatakan menerima dan menyetujui pengesahan raperda perubahan APBD Belitung tahun 2021," katanya.

Dirinya berharap, melalui pengesahan tersebut pemeritah daerah dapat menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi di DPRD Belitung dalam pelaksanaan perubahan APBD tersebut.

"Masukan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi berkenaan dengan optimalisasi penerimaan PAD di waktu tersisa dan penggunaan anggaran yang didasarkan pada skala prioritas," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Senin memberikan apresiasi atas disetujuinya raperda perubahan APBD Belitung tahun 2021.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas disetujuinya perubahan APBD Belitung tahun 2021," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah derah tetap mengoptimalkan penggunaan anggaran dalam penangaan COVID-19 dan pemulihan ekonomi di daerah itu.

"Karena kami menginginkan agar permasalahan COVID-19 dapat benar tuntas dan perekonomian segera pulih," katanya.

Sebelumnya pemerintah Kabupaten Belitung menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun 2021 kepada DPRD Belitung diantaranya alokasi belanja daerah mencapai Rp1,086 triliun turun sebesar Rp14,9 miliar dari anggaran sebelumnya Rp1,101 triliun.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021