Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk tiga panitia khusus guna membahas empat rancangan peraturan daerah.

"Dengan dibentuknya pansus ini kami harapkan pembahasan yang dilakukan terhadpa empat raperda yang diajukan oleh eksekutif berjalan dengan optimal," kata Ketua DPRD Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, ketiga pansus tersebut nantinya akan dibagi guna membahas empat raperda diantaranya raperda perubahan keempat atas Perda Kabupaten Belitung Nomor 17  2021 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan atas Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan  Daerah kepada Partai Politik.

Ansori menambahkan, selain itu, pansus juga akan membahas perubahan atas Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan raperda Kabupaten Belitung tentang Penataan Desa.

"Nama-nama anggota pansus diserahkan oleh masing-masing fraksi di DPRD Belitung untuk ditetapkan jajaran susunannya mulai dari ketua dan anggota," ujarnya.

Dirinya berharap, pansus yang dibentuk tersebut dapat bekerja secara maksimal dalam membahas rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh pemerintah setempat.

"Kami menilai raperda yang disampaikan oleh pemerimtah daerah cukup baik terutama mengenai penataan desa," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021