Tim Yustisi Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membubarkan kerumunan pengunjung halaman gedung nasional secara persuasif karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan selama berlangsungnya PPKM level 3 yaitu pukul 22:00 WIB.

"Karena masih berlangsungnya PPKM level 3 maka batas pengunjung untuk makan di tempat hingga pukul 22:00 WIB," kata Plt Kasat Pol PP Belitung, MZ Hendra Caya melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Belitung, Abdul Sani di Tanjung Pandan, Sabtu malam. 

Menurut dia, dalam kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan pada, Sabtu (18/9) malam tim masih menemukan tempat usaha dan para pengunjung yang melanggar jam operasional. 

"Maka kami ambil tindakan dan meminta mereka untuk membubarkan diri serta kepada pelaku usaha agar menutup kegiatan usahanya karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan," ujarnya. 

Abdul Sani menambahkan, selain membubarkan kerumunan di halaman gedung nasional tim yustisi juga membubarkan pengunjung di sejumlah kafe dan rumah makan yang masih menerima atau melayani makan di tempat melebihi dari batas waktu yang ditentukan. 

"Ketika kami datang pukul 22:30 mereka masih berada di tempat maka terpaksa kami minta membubarkan diri karena telah melebih sekitar 30 menit dari ketentuan jam operasional," katanya. 

Dirinya mengimbau, kepada para pengunjung dan pelaku usaha untuk tetap mematuhi pelaksanaan PPKM level 3 di daerah itu hingga 20 September mendatang. 

"Meski kasus COVID-19 turun namun aturan PPKM tetap harus dipatuhi sampai dengan 20 September mendatang dan menanti kebijakan aturan baru apakah nantinya turun level itu akan menyesuaikan," ujar dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021