Pangkalpinang (Antara Babel) - Puluhan buruh korban PHK perusahaan kontraktor PT Barito Permai di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung menuntut perusahaan itu membayar pesangon yang menjadi hak mereka.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa, Senin, mengatakan, puluhan buruh tersebut baru menerima 20 persen uang pesangon, sementara sebelumnya mereka sudah membuat perjanjian bipartit yang menyatakan pembayaran pesangon dilakukan lima tahap masing-masing 20 persen.
"Mereka menuntut pembayaran pesangon sekaligus karena perusahaan tidak menepati perjanjian bipartit yang telah disepakati. Pihak perusahaan hingga saat ini belum memastikan kapan membayar sisa 80 persen pesangon tersebut," ujarnya.
Ia juga menyebutkkan, Direktur PT Barito Permai, Thomas Japri juga mangkir dari panggilan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pangkalpinang untuk menyelesaikan permasalahan tuntutan pesangon puluhan dari para pekerja itu.
"Para buruh ini sudah menunggu sangat lama untuk mendapatkan haknya, tetapi Thomas Japri tidak juga datang, padahal sesuai kesepakatan hari ini dia harus hadir di sini," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang ada. Dinsosnaker juga sudah melayangkan panggilan kepada Thomas Japri agar hadir dan menyelesaikan permasalahan ini.
Ia menambahkan, untuk langkah yang akan diambil pihaknya akan menyerahkan kepada karyawan termasuk jika memang ingin dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial karena sudah menjadi ranahnya.
"Kita menunggu keinginan karyawan, kalau mereka mau bisa dibawa ke pengadilan. Kita akan dukung mereka untuk mendapatkan haknya," tukasnya.
Sementara koordinator buruh, Budi Setiawan mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mendapatkan pesangon yang telah disepakati secara tertulis oleh PT Barito sebelum mem-PHK mereka.
"Kami akan menempuh jalan apa saja asalkan hak kami diberikan. Perusahaan sudah berjanji, bahkan kesepakatan itu ditanda tangani Thomas Japri. Tolongnya agar hak kami dipenuhi," harapnya.
Karyawan mengancam akan mengambil tindakan jika memang PT Barito masih berkelit dan tidak memenuhi kewajiban.
"Kita masih dengan cara-cara yang baik. Kalau memang tidak kami ke depan tidak tahu apakah akan mengambil langkah tegas. Bisa saja dengan anarkis atau sebagainya," katanya.
Sebelumnya, PT Barito Permai memecat secara sepihak sebanyak 137 karyawannya. Dari Total buruh yang di-PHK, 25 orang mengadu ke Dinsonaker guna meminta perusahaan itu membayarkan pesangon.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa, Senin, mengatakan, puluhan buruh tersebut baru menerima 20 persen uang pesangon, sementara sebelumnya mereka sudah membuat perjanjian bipartit yang menyatakan pembayaran pesangon dilakukan lima tahap masing-masing 20 persen.
"Mereka menuntut pembayaran pesangon sekaligus karena perusahaan tidak menepati perjanjian bipartit yang telah disepakati. Pihak perusahaan hingga saat ini belum memastikan kapan membayar sisa 80 persen pesangon tersebut," ujarnya.
Ia juga menyebutkkan, Direktur PT Barito Permai, Thomas Japri juga mangkir dari panggilan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Pangkalpinang untuk menyelesaikan permasalahan tuntutan pesangon puluhan dari para pekerja itu.
"Para buruh ini sudah menunggu sangat lama untuk mendapatkan haknya, tetapi Thomas Japri tidak juga datang, padahal sesuai kesepakatan hari ini dia harus hadir di sini," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang ada. Dinsosnaker juga sudah melayangkan panggilan kepada Thomas Japri agar hadir dan menyelesaikan permasalahan ini.
Ia menambahkan, untuk langkah yang akan diambil pihaknya akan menyerahkan kepada karyawan termasuk jika memang ingin dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial karena sudah menjadi ranahnya.
"Kita menunggu keinginan karyawan, kalau mereka mau bisa dibawa ke pengadilan. Kita akan dukung mereka untuk mendapatkan haknya," tukasnya.
Sementara koordinator buruh, Budi Setiawan mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk mendapatkan pesangon yang telah disepakati secara tertulis oleh PT Barito sebelum mem-PHK mereka.
"Kami akan menempuh jalan apa saja asalkan hak kami diberikan. Perusahaan sudah berjanji, bahkan kesepakatan itu ditanda tangani Thomas Japri. Tolongnya agar hak kami dipenuhi," harapnya.
Karyawan mengancam akan mengambil tindakan jika memang PT Barito masih berkelit dan tidak memenuhi kewajiban.
"Kita masih dengan cara-cara yang baik. Kalau memang tidak kami ke depan tidak tahu apakah akan mengambil langkah tegas. Bisa saja dengan anarkis atau sebagainya," katanya.
Sebelumnya, PT Barito Permai memecat secara sepihak sebanyak 137 karyawannya. Dari Total buruh yang di-PHK, 25 orang mengadu ke Dinsonaker guna meminta perusahaan itu membayarkan pesangon.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015