Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sungailiat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memantapkan pembekalan pemahaman hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan penyuluhan hukum.

Kasibinapigiatja Lapas Kelas II B Sungailiat, Al Ihsan yang membuka kegiatan tersebut melalui pesan elektronik, Senin mengatakan, pembekalan pemahaman hukum atau penyuluhan hukum bagi warga binaan diberikan langsung oleh devisi pelayanan hukum dari Kanwil Kemenkumhan provinsi.

"Kegiatan ini diperlukan untuk memberikan pemahaman sekaligus edukasi hukum dan perundangan-undangan bagi WBP yang saat ini sedang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Dia berharap dengan pemahaman hukum yang sudah dimiliki WBP kata dia, kedepannya narapidana yang sudah selesai menjalani masa tahanan atau kembali ke tengah masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum karena dapat merugikan dirinya sendiri dan keluarganya.

"Kita berharap teman-teman WBP yang sudah mendapat materi pengajaran hukum dapat dipatuhinya setelah kembali ke masyarakat," jelasnya.

Dikatakan, selama menjalani proses tahapan WBP diberikan pelatihan keterampilan sesuai bakatnya masing - masing dengan harapan dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga maupun orang lain.

"Dengan aktivitas kegiatan yang diperoleh dari Lapas didukung dengan pemahaman hukum, WBP dapat hidup layak dan mengabdi untuk masyarakat lainnya," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021