Pangkalpinang (Antara Babel) - BPOM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memusnahkan 19.700 botol jamu tradisional karena tidak memiliki izin edar dan membahayakan kesehatan masyarakat di daerah ini.
"Dalam minggu ini, kami akan memusnahkan jamu ilegal berbagai merek misalnya tawon klanteng, obat kuat dan lainnya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Babel Arnold Sianipar di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan ribuan jamu ilegal ini positif mengandung bahan kimia obat dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya, seperti kanker, gangguan lever, ginjal dan lainnya.
"Apabila jamu mengandung bahan kimia dikonsumsi masyarakat secara terus menerus, maka fungsi ginjalnya akan mengalami penurunan, sehingga masyarakat tersebut harus melakukan cuci darah untuk bertahan hidup," katanya.
Sementara itu, kata dia, distributor jamu ilegal ini terjerat Pasal 196 dan 197 pada undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Saat ini, kasus pengedar jamu ilegal sudah dilimpahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia berharap aparat penyelidik untuk menjerat pelaku jamu ilegal ini dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, untuk meminimalisir peredaran obat dan jamu ilegal di daerah ini.
"Pelaku jamu ilegal ini harus dihukum berat, mengingat dampak barang yang mereka jual menimbulkan berbagai penyakit yang mengancam nyawa orang lain," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih waspada mengonsumsi jamu dan obat-obat tanpa izin edar dan merek ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Dalam minggu ini, kami akan memusnahkan jamu ilegal berbagai merek misalnya tawon klanteng, obat kuat dan lainnya," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Babel Arnold Sianipar di Pangkalpinang, Senin.
Ia menjelaskan ribuan jamu ilegal ini positif mengandung bahan kimia obat dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya, seperti kanker, gangguan lever, ginjal dan lainnya.
"Apabila jamu mengandung bahan kimia dikonsumsi masyarakat secara terus menerus, maka fungsi ginjalnya akan mengalami penurunan, sehingga masyarakat tersebut harus melakukan cuci darah untuk bertahan hidup," katanya.
Sementara itu, kata dia, distributor jamu ilegal ini terjerat Pasal 196 dan 197 pada undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Saat ini, kasus pengedar jamu ilegal sudah dilimpahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia berharap aparat penyelidik untuk menjerat pelaku jamu ilegal ini dengan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, untuk meminimalisir peredaran obat dan jamu ilegal di daerah ini.
"Pelaku jamu ilegal ini harus dihukum berat, mengingat dampak barang yang mereka jual menimbulkan berbagai penyakit yang mengancam nyawa orang lain," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan lebih waspada mengonsumsi jamu dan obat-obat tanpa izin edar dan merek ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015