DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041.

Pembahasan ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang bersama Pemkot Pangkalpinang. 

Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Pangkalpinang, Depati MA Gandhi, Rabu, mengatakan setelah Pemkot Pangkalpinang mengajukan draft RTRW ke DPRD, raperda tersebut segera dibahas. 

"Kami bergerak cepat mengebut perda ini. Sejak diajukan ke DPRD, kita langsung menyelenggarakan rapat secara maraton. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) meminta perda ini segera dibahas untuk disahkan," ujarnya.

Gandhi mengapresiasi, atas kinerja para anggota DPRD dan OPD terkait, yang telah bekerja keras, agar raperda tersebut dapat segera diparipurnakan menjadi perda. 

"Teman-teman pansus rapat sudah dua hari, bahkan semalam itu rapatnya, sampai jam 22.00 WIB, hanya jeda diwaktu sholat saja. Kita apresiasi kinerja rekan-rekan anggota DPRD dan OPD," ujarnya. 

Menurutnya perda RTRW ini sangat penting bagi kemajuan daerah, karena masa depan tata ruang Kota Pangkalpinang untuk 20 tahun ke depan, tercantum dalam perda tersebut. 

"Bobot perda begitu berat, membutuhkan ketahanan energi dan pikiran. Perda ini juga evaluasi atas hadirnya UU Cipta Kerja khususnya terkait iklim investasi di Kota Pangkalpinang. Bedanya nanti di RDTR tidak lagi dalam bentuk perda, namun cukup dengan peraturan kepala daerah," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021