Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil turun dari level 3 menjadi level 2 karena tingginya jumlah vaksinasi COVID-19 di daerah itu.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tanggal 8 November 2021 Kabupaten Belitung telah ditetapkan sebagai daerah PPKM level 2," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ. Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, Pemerintah Pusat menilai realisasi vaksinasi COVID-19 dosis pertama di daerah itu yang mencapai 72 persen serta jumlah kasus COVID-19 terus melandai sehingga layak ditetapkan menjadi daerah dengan status PPKM level 2.

"Tolak ukurnya memang adalah vaksinasi dosis pertama di Belitung yang sudah mencapai 72 persen dan tingkat keterisian rumah sakit COVID-19 yang menurun sekarang ini kasus juga mulai melandai," ujarnya.

Ia mengatakan, menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Bupati Belitung, Sahani Saleh telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1415/III/2021 tentang PPKM level 2 di Kabupaten Belitung yang efektif berlaku mulai 9- 22 November mendatang.

"Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai aktivitas kegiatan masyarakat dan pelaku usaha selama berlangsungnya PPKM level 2," ujarnya.

Ia menambahkan, turunnya level PPKM di daerah itu satu tingkat lebih rendah dari sebelumnya merupakan keberhasilan atas kerja sama masyarakat yang telah membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

"Ini juga termasuk keberhasilan dari upaya masyarakat yang mau mengerti dengan menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi walaupun pemerintah menurunkan tim yustisi setiap malam Kamis dan Minggu jerih payah ini berhasil membuat PPKM turun ke level 2," katanya.

Ia mengajak, masyarakat untuk mempertahankan kondisi tersebut serta tidak lengah dengan penurunan level PPKM di daerah itu.

"Kami mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran COVID-19 sehingga kondisi ini harus masyarakat jaga," ujar dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021