Pangkalpinang (Antara Babel) - Satgas Tambang Ilegal Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan dua alat berat (PC) di lokasi tambang di Parit Belgang, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung yang termasuk wilayah kawasan hutan.

"Dua alat berat tersebut diamankan Minggu (31/5) lalu. Kami mengamankan dua alat berat itu karena tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Mun'im di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, satu unit PC merk Hitachi dan satu unit mesing TI itu milik MR als KY. Tersangka diduga telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

"Tersangka telah melakukan penambangan dan membawa alat berat lainnya yang patut diduga akan melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu unit eksavator, dua unit mesin TI merk MR 22 PK dan merk Tianli 30 PK, dua gulung selang gebang dan dua batang pipa.

"Barang bukti yang disita tersebut untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik dalam mengembangkan kasus tersebut," ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi dan surat untuk menentukan siapa saja tersangkanya.

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Jo psl 17 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo psl 55 KUHP," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015