Wakil Ketua DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Amin, SE kembali melakukan kegiatan Penyebarluasan Perda di desa Bedengung Kabupaten Bangka Selatan, sabtu (27/11/2021)

Peraturan Daerah (Perda) yang disebarluaskan Politisi Gerindra kali Ini adalah Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan, untuk dipahami dan diketahui masyarakat.

" Mengapa Perda No 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan kami Sosialisasikan di desa Bedengung, dikarenakan masih banyaknya ketidaktahuan masyarakat tentang keamanan pangan. baik itu pangan sehari-hari yang langsung dikonsumsi masyarakat, maupun pangan hasil olahan yakni terkait mutu, higinitas dan standar keamanan pangan lainnya, Ungkap M. Amin di hadapan masyarakat Bedengung.

Politisi Gerindra Bangka Belitung ini menggandeng Narasumber, Diah Vitaloka, SE., MM yang juga merupakan dosen STIE Pertiba Pangkalpinang.

Diah Vitaloka, menjelaskan tujuan di bentuk
Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan adalah untuk menjaga pangan tetap aman, higinis, dan tidak bertentangan dengan agama serta ketersediaan pangan tersebut.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa untuk  makanan olahan yang di produksi oleh pengusaha ataupun UMKM harus memenuhi standar mutu pangan yang tertuang dalam Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan.

"Terkait Keamanan Pangan ada beberapa pasal yang harus diketahui masyarakat terkait bagaimana kondisi pangan yaitu aman, higinis dan bermutu baik pangan jadi maupun olahan," Ungkap Dosen STIE Pertiba tersebut.

Kegiatan Penyebarluasan Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan oleh Wakil Ketua DPRD Dapil Bangka Selatan yang di hadiri aparat desa dan masyarakat berjalan dengan antusias dan dapat diterima dengan baik oleh warga.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021