Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitkan aturan mengenai pengendalian COVID-19 di daerah itu pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Kami berharap masyarakat mengurangi kegiatan dan mobilitas dalam rangka menyambut tahun baru guna mengantisipasi penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ. Hendra Caya di Tanjung Pandan, Senin. 

Menurut dia, aturan tersebut diterbitkan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belitung akan menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari mendatang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 saat libur Nataru. 

"Meskipun sebenarnya Belitung sudah PPKM level 2 namun diterapkannya PPKM level 3 adalah dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat," ujarnya. 

Hendra menambahkan, dalam aturan tersebut memuat antara lain larangan bagi ASN, TNI/Polri untuk mengambil cuti tahunan (besar) guna berpergian keluar daerah. 

"Cuti yang diperbolehkan hanya untuk cuti sakit dan melahirkan serta karena  alasan mendesak," katanya. 

Pemkab Belitung tidak memberikan izin kegiatan atau acara pada malam pergantian tahun baik dalam bentuk festival seni, budaya dan olahraga. 

"Alun-alun juga wajib ditutup maka nanti kawasan halaman gedung nasional akan ditutup," ujarnya. 

Kemudian pelaksanaan libur sekolah pada akhir tahun pelajaran juga ditiadakan, resepsi pernikahan dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan Tempat Hiburan Malam (THM) ditutup pada malam pergantian tahun. 

"Kegiatan ibadah Hari Raya Natal dibatasi dengan kapasitas 50 persen dan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021