Jakarta (Antara Babel) -  Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan bahwa uang suap untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merupakan hasil iuran.

"Keterangan sementara yang didapat adalah uang itu hasil 'shared', iuran. Siapa saja yang memberikan iuran kami sedang mendalami, pemeriksaan sedang dilakukan," kata Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka pejabat Musi Banyuasin, yaitu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar. Kemudian Ketua Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar.

KPK juga menyita uang Rp2,56 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (19/6) malam di rumah Bambang di Musi Banyuasin. Uang itu adalah pemberian tahap kedua dari total komitmen yang diduga sekitar Rp17 miliar.

"Kami memperoleh informasi bahwa pemberian uang kemarin adalah yang kedua,  sebelumnya sudah pernah ada pemberian lain pada Januari atau Februari 2015. Dari informasi yang didapat KPK, nilai komitmennya itu lebih dari Rp10 miliar tapi di bawah Rp20 miliar," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers yang sama.

KPK juga berencana untuk memanggil Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dalam kasus ini.

"Memang kami berencana untuk meminta keterangan Bupati Musi Banyuasin sebagai saksi, tapi kapannya saya belum dapat informasi atau laporan," tambah Johan.

KPK juga masih mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

"Tindak lanjut kasus ini  masih menunggu keterangan saksi-saksi maupun tersangka apakah kemudian bisa membuka pengembangan dari kasus ini, termasuk kemungkinan penerima lain," ungkap Johan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bambang dan Adam sebagai tersangka dugaan penerima suap sehingga dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Sedangkan Syamsuddin dan Faisyar disangkakan sebagai pemberi suap dan dikenakan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Musi Banyuasinn pada Senin (22/6) yaitu di kantor bupati, kantor dinas DPPKAD, kantor dinas Bappeda, kantor PU Cipta Karya, kantor PU Bina Marga, kantor DPRD, rumah dinas Syamsuddin Fei dan rumah kos-kosan milik Bambang Karyanto.

Penyidik memperoleh sejumlah dokumen dari penggeledahan itu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015