Jakarta (Antara Babel) - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Wanda Hamidah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket "uninterruptible power supply" (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014.
"Ada hal-hal yang ingin kami minta konfirmasi saja," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Wanda merupakan mantan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode 2009-2014. Komisi E DPRD DKI diketahui membidangi pendidikan.
Selain Wanda, pada hari ini, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Pemprov DKI Jakarta Wiryatmoko sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyidik ingin meminta keterangan Wiryatmoko terkait proses pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dimana pengadaan UPS dilakukan pada tahun anggaran tersebut.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Ada hal-hal yang ingin kami minta konfirmasi saja," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Wanda merupakan mantan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode 2009-2014. Komisi E DPRD DKI diketahui membidangi pendidikan.
Selain Wanda, pada hari ini, penyidik juga memeriksa mantan Sekretaris Pemprov DKI Jakarta Wiryatmoko sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyidik ingin meminta keterangan Wiryatmoko terkait proses pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dimana pengadaan UPS dilakukan pada tahun anggaran tersebut.
Penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015