Jakarta (Antara Babel) - Kementerian Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan di Indonesia baik swasta maupun BUMN untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2015 kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 Lebaran.

"Meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015 atau dua minggu sebelum Lebaran, namun diimbau bisa dibayar lebih cepat," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Irianto Simbolon usai bertemu dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu.

Menurut Irianto, perlunya imbauan mempercepat pembayaran THR pekerja atau buruh bisa menggunakan uang yang diperolehnya untuk keperluan perayaan Idul Fitri.

Dengan kepastian pembayaran THR lebih cepat maka masyarakat bisa mengalokasikan uangnya untuk keperluan, seperti pembelian tiket mudik maupun untuk keperluan di kampung halaman.

"Biasanya beli tiket angkutan lebih awal harganya akan lebih murah, dibanding pembelian mendekati Lebaran," tegas Irianto.

Persoalan THR setiap tahun menjadi sorotan publik, selain pembayaran yang terlambat atau mendekati hari H-Lebaran, juga seringkali perusahaan yang secara terang-terangan mengurangi atau memperkecil prosentasi tunjangan bahkan menangguhkan pembayaran THR.

"Ini yang membuat para tenaga kerja banyak yang gamana karena ketidakpastian soal THR yang akan diterimanya," ujar Irianto.

Ia mengakui, pada tahun sebelumnya ada perusahaan yang terlambat memberikan THR meskipun jumlahnya tidak banyak.

Ada keterlambatan pembayaran, namun itu setelah melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan. "Bukan tidak membayar THR, tetapi hanya terlambat saja," katanya.

Untuk itu, tambahnya, Kementerian Tenaga Kerja mencoba memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.

"Kalau benar-benar tidak mampu silahkan ajukan kepada Menteri untuk meminta pengecualian dalam rangka ketidak mampuan membayar THR. Syaratnya harus ada kesepakatan dua pihak dengan adanya bukti laporan keuangan," katanya.

Pewarta: Royke Sinaga

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015