Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah sudah mulai dicairkan.
Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi di Pangkalpinang, Kamis (28/3) mengatakan, terkait dengan pembayaran THR 2024 dasar hukumnya adalah PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
PP tersebut diturunkan dengan beberapa peraturan terkait, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji 13 Tahun 2024 yang sumbernya dari APBN.
Para penerima THR tahun ini adalah aparatur negara (ASN), PPPK, TNI/Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan atau ahli waris dari pensiunan yang sah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program lain dan kemampuan keuangan negara.
Besaran THR gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan jabatan struktural fungsional atau umum dan tunjangan kinerja perbulan sesuai kelas atau pangkat jabatannya.
"Dan tahun 2024 ini tunjangan kinerja dibayar penuh 100 persen dan dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya," terang Edih.
Secara keseluruhan jumlah penerima THR Idul Fitri 1445 H sebanyak 57.513 orang diluar pensiunan TNI dan Polri karena pembayaran dilakukan oleh PT Asabri dan kami belum memperoleh datanya.
"Dari jumlah penerima tersebut, jumlah nominalnya mencapai Rp 315, 620 miliar dan posisi ini per tanggal 27 Maret karena masih ada satuan kerja yang belum mengajukan SPM," ujarnya.