Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengamat politik Anugrah Bangsawan mengatakan koalisi yang terjalin antarpartai politik dalam mengusung calon kepala daerah dan wakilnya pada pilkada serentak lebih bersifat pragmatis dan tidak permanen.

"Koalisi yang terjalin saat mengusung calon kepala daerah jika tidak disertai komitmen legalitas berupa surat keputusan (SK) masing-masing parpol bisa dipastikan akan terpecah dan menjadi penyebab turunnya kinerja mereka jika terpilih nanti," ujarnya di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, agenda pilkada yang rencanya akan digelar serentak pada 9 Desember 2015 di empat kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung yakni Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur memberi ruang bagi partai politik untuk membangun koalisi secara konsisten dalam mengusung calon kepala daerah dan wakilnya.

"Secara eksplisit konsistensi yang dimaksud harus dibangun sejak mengajukan bakal calon hingga pendaftaran calon kepala daerah ke KPU sebagaimana tertuang dalam konsitusi yang ada," ujarnya.

Ia menjelaskan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) dalam merumuskan syarat pendaftaran bakal calon didasarkan pada prinsip hubungan antara parpol pengusung dan calon agar lebih kuat disertai komitmen legalitas berupa SK masing-masing parpol untuk kemudian dideklarasikan ke publik.

"Koalisi antarparpol dalam mengsung calon kepala daerah dan wakilnya tidak hanya sekadar hubungan logika pragmatis, bahkan sebaiknya hingga bersandar pada nilai ideologis," katanya.

Menurut dia, konsistensi koalisi parpol perlu dituangkan dalam perjanjian atau nota kesepahaman antarparpol dengan melampirkan surat rekomendasi atau SK pengurus parpol di pusat.

"Relevansinya adalah untuk mengantisipasi indikasi dukungan ganda parpol dalam pencalonan kepala daerah dan wakilnya ketika hendak diserahkan ke KPU," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015