Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk tim pengawasan tunjangan hari raya (THR) untuk menindaklanjuti pengaduan dan masalah THR yang dialami pekerja di daerah itu.

"Tim ini akan mengkoordinir pengaduan-pengaduan dari pekerja, perusahaan dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyelesaikan masalah THR," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didik Suprapto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan tim pengawasan THR yang terdiri petugas pengawas dan mediator memantau posko-posko pengaduan THR di kabupaten/kota dan sejumlah perusahaan yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

"Kami mengerahkan seluruh petugas pengawas dan mediator, agar pengawasan pembayaran THR pekerja ini lebih optimal," ujarnya.

Ia mengatakan objek pengawasan tim pengawasan ini yaitu perusahaan dan tenaga kerja yang tersebar di kabupaten/kota.

Jumlah perusahaan di Provinsi Kepulauan Babel mencapai 1.117 unit dengan tenaga kerja 40.024 orang terdiri dari tenaga kerja warga negara Indonesia 39.517 orang dan warga negara asing 507 orang.

"Posko dan tim pengawasan ini untuk menampung pengaduan dan para karyawan yang terbelit masalah THR. Setiap pengaduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim yang telah dibentuk itu," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh selama 3 bulan atau lebih secara terus menerus, wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan masa kerjanya 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional.

"Kami berharap perusahaan untuk lebih awal membayarkan THR kepada pekerja, sebagaimana instruksi Kementerian Tenaga Kerja pembayaran THR dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015