Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengawasi kewajiban perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya.

"Bentuk pengawasan yang kami lakukan adalah dengan mengirimkan surat edaran kepada perusahaan untuk membayar THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Mikron Antariksa, Selasa.

Ia menyebutkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tanggal 16 September 1994 serta Surat Edaran Nomor 7/MEN/VI/2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang Pemberian THR dan Imbauan Mudik Lebaran.

"Kami akan menekankan kepada pihak perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya membayar THR sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran itu," ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya peraturan menteri dan surat edaran tidak ada lagi alasan pihak perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajibannya, karena THR itu merupakan hak setiap pekerja terlebih mereka yang sudah berkerja lebih dari 12 bulan.

"Pekerja yang masa kerjanya belum 12 bulan juga berhak menerima THR, namun nilainya diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 dikali satu bulan upah," jelasnya.

Ia mengatakan, agar pengawasan yang dilakukan berjalan maksimal maka perusahaaan yang telah melaksanakan pembayaran THR diminta untuk menyerahkan tanda terima pembayaran ke kantor Dinsosnaker.

"Untuk itu kami harap pihak perusahaan bisa mematuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Surat Edaran yang kami sampaikan sehingga tidak ada lagi keluhan dari para pekerja yang belum menerima THR," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015