Jakarta (Antara Babel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan terkait dengan kontroversi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah saat ini sedang membuat aturan transisi terkait dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Lagi dibuat aturan transisinya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat.

Menurut Wapres, pemerintah hanya melaksanakan terkait dengan UU bila terjadi ada penolakan dari sebagian masyarakat maka hal itu biar diselesaikan BPJS dan kementerian terkait sesuai aturan yang berlaku.

Ketika ditanyakan wartawan apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan akan dibekukan, Wapres mengatakan tidak akan membekukannya hanya karena ada protes dari sebagian anggota masyarakat. "Kalau dibekukan justru pemerintah sama saja melanggar UU," katanya.

Pemerintah menyatakan telah sepakat untuk mencari cara termasuk kemungkinan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait syarat pencairan dana JHT dari kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/7), mengatakan Pemerintah sudah sepakat untuk mencari jalan sebagai penyesuaian atau masa transisi dari aturan lama soal syarat pencairan dana JHT.

"Kita akan cari jalan supaya kebiasaan masyarakat, paling tidak ada masa transisilah. Karena JHT misalnya ada yang kena PHK, kan lebih penting sekarang daripada hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu," kata Sofyan Djalil.

Menko Perekonomian berpendapat, seorang pekerja yang terkena PHK idealnya bisa mengambil langsung dana miliknya agar lebih adil atau bisa juga diperuntukkan bagi uang perumahan.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5 dan berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada Juli 2015 maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun,
   
Aturan itu memaksa BPJS Ketenagakerjaan mengubah syarat pencairan JHT dari 5 tahun jadi 10 tahun.  Jadi, JHT ini baru bisa cair jika seseorang sudah bekerja selama 10 tahun, tidak lagi 5 tahun plus 1 bulan seperti ketika BPJS ini masih bernama Jamsostek.

Selain itu ada klausul tambahan, untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Pengambilan seluruh saldo JHT juga hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat.

"Kita dengar soal keluhan itu jadi kita akan revisi perlakuannya itu, misalnya masa transisinya, dalam satu atau dua tahun mengikuti prosedur sebelumnya. Kita akan lihat. Yang merevisi draftnya Menteri Tenaga Kerja, semalam sudah konsultasi dan saya sepakat," katanya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015