Koba (Antara Babel) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, Erzaldi Rosman meminta pihak PT Bumi Bangka Lestari lebih memperhatikan aspek sosial terkait pemberian hak bagi mantan pekerja yang diberhentikan karena sakit.

"Terkait empat pekerja harian lepas (PHL) yang terkena PHK karena sakit dan meninggal dunia, saya minta pihak perusahan membantunya dengan memperhatikan aspek sosial," katanya di Koba, Sabtu.

Hal itu dikemukakannya menyikapi tuntutan mantan PHL dan ahli waris PHL yang meninggal dunia melalui SPSI Bangka Tengah kepada PT BBL untuk memberikan hak sosial mereka.

"Saya minta pihak perusahaan dalam hal ini memperhatikan aspek sosial, bantu mereka yang mengalami sakit dan keluarga mantan pekerja yang meninggal dunia," ujarnya.

Erzaldi juga meminta persoalan tuntutan sebanyak 32 PHL PT BBL terhadap sisa pesangon yang belum dibayarkan dapat diselesaikan secara baik yang mengacu kepada aturan berlaku.

"Selesai secara baik, ikuti saja aturan yang berlaku sehingga sama-sama bisa menerima," ujarnya.

Sementara Sekretaris SPSI Bangka Tengah, Juanda menyayangkan pihak perusahaan menyelesaikan persoalan tuntutan sisa pesangon mantan PHL melalui PHI.

"Mestinya ini diselesaikan antara pihak perusahaan, SPSI, pekerja dan pemerintah daerah tanpa melalui jalur hukum," ujarnya.

Ia menyatakan, puluhan mantan PHL PT BBL itu terus mendesak pihak perusahaan untuk membayar sisa pesangon dan hak-hak tertinggal sesuai dengan surat perjanjian bersama yang ditandatangan di atas matrai.

"Dalam surat perjanjian tersebut dinyatakan pihak perusahaan bersedia membayar sisa pesangon paling lambat 31 Mei 2015, namun hingga sekarang belum dibayarkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, tercatat sekitar Rp800 juta sisa pesangon dan hak-hak tertinggal yang harus dibayarkan pihak perusahaan, termasuk empat mantan PHL yang sakit dan meninggal dunia.

"Pesangon baru dibayarkan senilai Rp1 miliar lebih, masih tersisa sekitar Rp800 juta," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015