Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Taman Sari, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus laki-laki yang diduga sebagai spesialis pencurian tabung gas tiga kilogram yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

"Pria tersebut bernama Antoni (42) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Dia ditangkap pada Sabtu (4/7) siang di Desa Penyamun, Kabupaten Bangka," ujar Kapolres Pangkalpinang, AKBP Heru Budi Prasetyo, melalui Kapolsek Taman Sari AKP Nur Samsi, di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, tersangka sudah menjadi daftar pencarian orang sejak satu minggu yang lalu setelah dilakukan penyelidikan. Tersangka juga sempat bersembunyi di Desa Penyamun dan akhirnya dibekuk oleh tim buser Polsek Taman Sari.
"Anggota kami berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa empat buah tabung gas ukuran tiga kilogram hasil mencuri di sebuah warung makan di Jalan Linggar Jati. Selain itu anggota kami juga mengamankan keranjang dan sepeda motor yang dijadikan sebagai alat untuk mencuri," ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka Antoni merupakan spesialis pencurian tabung gas tiga kilogram yang telah melakukan aksinya di 16 tempat kejadian perkara dengan kerugian 60 buah tabung.

"Lokasi tempat tersangka mencuri selalu berpindah-pindah. Tersangka juga melakukan aksinya di luar wilayah hukum Polsek Taman Sari. Untuk di Pangkalpinang, tersangka telah melakukan pencurian di sebuah agen gas daerah Pasar Pagi," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga melakukan aksinya di toko-toko sembako seperti di wilayah Jalan Muntok, Simpang Bukit dan Bukit Baru. Selain mencuri, tersangka juga terlibat penggelapan uang sebesar Rp19 juta serta penggelapan sepeda motor Honda Beat.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Taman Sari. Tersangka juga hingga kini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015