Jakarta (Antara Babel) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri bersikukuh bahwa pernyataannya di media massa merupakan kritik terhadap produk negara berupa putusan Hakim Sarpin, bukan untuk menyerang pribadi Sarpin.
"Bahwa yang saya komentari itu putusan dari seorang pejabat negara, hakim tunggal bernama Sarpin. Sangat jauh untuk dikaitkan dengan pribadi," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Sarpin sesungguhnya tidak pantas melaporkan dirinya dan Ketua KY atas kasus ini.
"Tersinggung mungkin, tapi dia tetap tidak ada hak (untuk melapor ke polisi), karena yang dikomentari itu keputusan negara, bukan karya cerpen," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan meminta maaf kepada Sarpin terkait kasus ini. "Secara kemanusiaan, saya perlu minta maaf," katanya.
Kendati demikian, dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bersalah dan pernyataannya tersebut dikemukakan dalam rangka menjalankan tugas.
"Sampai kapanpun saya meyakini saya menjalankan tugas UU. Hanya menjalankan tugas UU dan tidak sengaja orang lain merasa tersinggung, padahal saya tidak berniat menyinggung," imbuhnya.
Pada Senin, Bareskrim Polri memeriksa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua pejabat KY tersebut setelah sebelumnya pada panggilan pemeriksaan pada Senin (13/7), keduanya tidak bisa hadir.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
Diketahui, dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Bahwa yang saya komentari itu putusan dari seorang pejabat negara, hakim tunggal bernama Sarpin. Sangat jauh untuk dikaitkan dengan pribadi," kata Taufiq usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Sarpin sesungguhnya tidak pantas melaporkan dirinya dan Ketua KY atas kasus ini.
"Tersinggung mungkin, tapi dia tetap tidak ada hak (untuk melapor ke polisi), karena yang dikomentari itu keputusan negara, bukan karya cerpen," ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan meminta maaf kepada Sarpin terkait kasus ini. "Secara kemanusiaan, saya perlu minta maaf," katanya.
Kendati demikian, dalam kasus ini, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bersalah dan pernyataannya tersebut dikemukakan dalam rangka menjalankan tugas.
"Sampai kapanpun saya meyakini saya menjalankan tugas UU. Hanya menjalankan tugas UU dan tidak sengaja orang lain merasa tersinggung, padahal saya tidak berniat menyinggung," imbuhnya.
Pada Senin, Bareskrim Polri memeriksa Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi kedua pejabat KY tersebut setelah sebelumnya pada panggilan pemeriksaan pada Senin (13/7), keduanya tidak bisa hadir.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.
Diketahui, dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015