Pangkalpinang, (Antara Babel) - Alokasi kursi DPRD Tingkat I Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berubah sejalan dengan perubahan persebaran penduduk di daerah itu.

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta rekomendari KPU Provinsi Babel untuk menentukan alokasi kursi DPRD Tingkat I agar persebaran penduduk sebanding dengan jumlah kursi yang disediakan," kata Anggota KPU Babel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pudjiarti di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menjelaskan KPU Provinsi Babel telah melakukan survei ke lapangan untuk mengetahui jumlah persebaran penduduk di daerah itu karena validitas hasil tersebut akan dijadikan rekomendasi kepada KPU pusat menentukan alokasi kursi setiap dapil.

"Setiap pelaksanaan pemilu, alokasi kursi DPRD dapat berubah karena didasarkan pada jumlah persebaran penduduk di daerah masing-masing," ujarnya.

Ia mengatakan jumlah kursi DPRD Tingkat I Babel pada Pemilu 2014 tidak berubah, namun alokasi kursi beberapa daerah pemilihan (Dapil) meningkat yaitu dapil Kota Pangkalpinang sebanyak tujuh kursi dari enam kursi pada Pemilu 2009, dapil Bangka Tengah sebanyak enam kursi dari sebelumnya empat kursi.

Selain itu, alokasi kursi dapil Bangka juga naik dari enam kursi menjadi tujuh kursi. Sedangkan alokasi kursi dapil Bangka Selatan tetap sebanyak enam kursi.

Selanjutnya, alokasi kursi DPRD Tingkat I Babel dapil Belitung-Belitung Timur berkurang, dari 12 kursi menjadi sembilan kursi dan dapil Bangka dari 11 kursi menjadi 10 kursi.

"Untuk dapil Belitung-Belitung Timur pengurangan alokasi kursi disebabkan keterlambatan laporan jumlah penduduk kepada KPU provinsi sehingga penentuannya berdasarkan alokasi kursi daerah pemilihan lainnya," ujarnya.

Ia mengatakan banyak partai politik (parpol) memprotes perubahan alokasi jumlah kursi di daerah itu karena kebingungan mengajukan jumlah calon anggota legislatif yang akan didaftarkan setiap dapilnya.

"Parpol menganggap KPU Babel secara sepihak telah mengubah alokasi jumlah kursi di setiap dapil. Padahal perubahan tersebut merupakan kewenangan dan keputusan KPU pusat," ujarnya.

Ia berharap perubahan jumlah alokasi kursi DPRD Tingkat I di daerah itu dapat disikapi dengan bijak sehingga tidak menghambat pencalonan anggota DPRD Tingkat I yang diusung setiap parpol.

Pewarta: Oleh Aprionis/Sutan

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013