Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menerbitkan instruksi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam mengoptimalkan penerapan PPKM level 3, guna menekan kasus penularan dan penyebaran COVID-19.

"Kami sudah mengkoordinasikan muatan-muatan pembatasan yang harus dilakukan di lima kabupaten/kota berstatus PPKM level 3 ini," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan penetapan PPKM level 3 di lima kabupaten di Provinsi Kepulauan Babel ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM. Lima kabupaten/kota PPKM level 3 tersebut yaitu Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Belitung dan Belitung Timur. Sementara Bangka Barat dan Bangka Selatan berstatus PPKM level 1.

"Penetapan PPKM level 3 di lima kabupaten/kota ini merupakan hasil analisa dan evaluasi dari Kementerian Kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Menurut dia dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini tentunya Satgas, TNI Polri dan instansi terkait lainnya akan lebih menggencarkan patroli, edukasi, sosialisasi protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19.

"Penerbitan instruksi bersama forkopimda ini mengingatkan kasus penularan dan penyebaran virus corona khususnya di lima kabupaten ini yang terus meningkat, sehingga perlu upaya bersama untuk menekan kasus penyebaran virus corona ini," katanya.

Ia menyatakan berdasarkan data kasus COVID-19 harian terbaru, saat ini terjadi penambahan 314 kasus tersebar di Pangkalpinang 113, Bangka 68, Belitung 54, Bangka Tengah 21, Bangka Barat 37, Bangka Selatan dan Belitung Timur 12 kasus.

"Saat ini memang terjadi kenaikan kasus di Bangka Belitung dan kenaikan ini tidak hanya terjadi di Babel tetapi juga di daerah lainnya," katanya.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Babel bertambah 314 jadi 54.142 jiwa

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022