Pangkalpinang (Antara Babel) - Kanto Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan pemberian bantuan hukum kepada warga miskin agar mereka semakin mendapatkan akses akan keadilan.

"Kami berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada warga miskin sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Ibnu Chuldun di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia menjelaskan, pemberian bantuan hukum kepada warga miskin didasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat.

"Hingga Juni 2015 kami telah memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi bagi orang atau kelompok orang miskin sebanyak 29 kasus bantuan hukum litigasi dan 44 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi," ujarnya.

Untuk mengoptimalkan bantuan hukum ini, pihaknya dengan pemprov telah membentuk rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum.

Demikian juga Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan secara terus menerus melakukan sosialisasi UU Nomor 16 tahun 2011.

Selain itu mengadakan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum perkumpulan lembaga pusat dukungan kebijakan publik Bangka Belitung melalui penandatanganan nota kesepahaman.

"Mudah-mudahan dengan upaya ini tidak ada lagi warga miskin yang tidak mendapatkan keadilan dalam menghadapi pekara di pengadilan," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015